Jakarta, IDM – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) tni mayjen yusri nuryanto memastikan dua prajurit komando pasukan Khusus (Kopassus) Yang Terlibat Pembunuhan Kantor Cabang Pembantu (KCP) RAKAMPAKING (KCP) RAKION (KCP) RAKION (KCP) RAKION (KCP) Pradipta, Diproses Sesuai Hukum.
Dua Prajurit Kopassus Itu Berinisial Serka n Dan Kopda f Yang Masing-Masing Telah Ditetapkan Sebagai Tersangking.
“Jadi (Kasus) Suda Ditangani Oleh Polisi Militer (Kodam) Pomdam Jaya. Kemudi Perintah Dari Pimpinan, Proses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku,” Ujar Yusri Di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa,).
BACA JUGA: Kri Bima Saci Berlayar Dari Makassar Ke Jakarta UNTUK HUT KE-80 TNI
Unkula Sementara, Lanjut Yusri, Hanya Ada Dua Prajurit Yang Mempunya Keterlibatan Dalam Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta.
“Kalau untuk Prajurit Yang Lain Tenjak Ada Yang Terlibat. Sementara Hanya Dua Orang Itu Yang Terlibat,” Kata Danpuspom Tni.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Tni AD (Kadispenad) Brigjen tni wahyu yudhayana memastikan Serka n Dan Kopda f Ditahan Dengan Keamanan Maksimum Di Instalasi Pomdam Jaya.
BACA JUGA: SetAHun Berturtugas, Satgas Yonif 741/Gn Berhasil Sita Puluhan Senjata Dan Ratusan Munisi
Pomdam Jaya Menyatakan, Status Kedua Prajurit Tersebut Sebelum Kejadian Adalah Tenjak Hadir Tanpa Izin (Thti) Sewingga Sedang Dicari Oheh Satuanana, Yakni Kopassus. Namun, Status Keduanya Belum Sampai Desersi.
Adapun Kopda F Bertindak Sebagai Perantara. F Bertugas Menjembatani Para Aktor Intelektual penggangan Tim Yang Bertugas untuk Menculik Korban.
Keikutsertaan f Dalam Kasus ini juga Tenjak lepas Dari Peran Serka N, Yang Memberikan f Pekerjaan Unkulik Paksa Almarhum Ilham. (NMA)
(Tagstotranslate) Danpuspom (T) KCP Bank Bumn (T) Kopassus (T) Muhamad Ilham Pradipta (T) Yusri Nuryanto