Jakarta, IDM – PENYIDIK DENPOM IX/1 Kupang Hari ini, Jumat (29/8) Resmi Menyerahkan Berkas Perkara 22 Tersakinka Kasus Panjaniayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo Ke Oditurat Militer III-14 Kupang.
DILANSIR DARI BERIMA Pendam IX/UdayanaDanpomdam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan Mengatakan Berdasarkan Hasil Penyidikan, Anggan Memperhatikan Perbedaan Waktu, Tempat Kejadian, Serta Peran Masing Tersangka, Berkas Perkas Perkara Diparakan Tersangka, Berkas Perkara Dipara Diparakan Tersangka, Berkas Perkara Perkara Diparakan Peran Peran Peran Peran, Berkas Perkas Perkara Peran Peran Peran Peran Masing
BACA JUGA: Bakamla Lepas Kapal VCG, Targetkan Kerja Sama Keamanan Maritim Kawasan
“Berkas Perkara Pertama Menetapkan 4 Orang Tersangka, Berkas Perkara Kedua Menetapkan 17 Orang Tersangka Dan Berkas Perkara Ketiga Menetapkan 1 Orang Tersangka Sangingga Total Tersangka Menjadi 22 Orang,” Kata Dwi Indra.
Lebih lanjut ia menegaska Bahwa Penygan Penyahan ini, tahap Penyidikan Oleh Denpom IX/1 Kupang Dinyatakan Sel di dienj. Nantinya Perkara Tersebut Akan Diteliti Dan Diproses Lebih Lanjut Oheh Oditur Militer III-14 Kupang untuk Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer Guna Dilakukan Penuntutan Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
BACA JUGA: Dapat Pembekalan Khusus, Ratusan Perwira Muda Dikirim Ke Papua
Sementara Itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman Dalam Keterangan Persnya Menegaska Bahwa Kodam IX/Udayana Berkomitmen untuk menjunjung tinggi Supremasi hukum serta senantiasa transparan divaAPAPESI HUKUM SERTA SENANIASA transparan divara Dalaparan Dalaparan Dalam Dalaparan DalaPesi Procesi.
“Perkara Ini Menjadi Perhatian Serius Pimpinan Tni Angkatan Darat Maupun Kodam IX/Udayana. Kami Memastikan Bahwa Setiap Proses Hukum Berjalan Obyektif, Transparan, Dan Sesiai Aturan Yang Berlaku,” Pungas, Pungas, Pungas, ”Pungas,” Pungas, ”Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas, Pungas. (RR)
(Tagstotranslate) CPM DWI Indra Wirawan (T) Denpom IX/1 Kupang (T) Lucky Chepril Saputra (T) Odituurat Militer