Jakarta, IDM – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kembali Menegaska Komitmenny LuNTUK Menertibkan Dinas Di Komplek Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Sebagai Bentuk Penghormatan Terhadapedapusan Pengadilan Telahi Telahal Telahapan Telahapan Telahapan Telahapan Telahapan Telahapan Telahapan Lahan
Dalam Kegiatan Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Yang Di Aula Mandala, Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8), Kostrad Menyampaan Bahwa Penerli Lihukah Saah Suhah Sukan Sekadar, Melainkan Langitan Langrakah Langrakan Langrakan LangraKan LangraKan LangraKa LangraKan LangraKan LangraKan, Melainkan, Melainkan, Melainkan Langasil Langrakan, Langrakan LangraKa, Melainkan, Melainkan LangraKan LangraKan Langasil LangraKan, Melainka, Melainkan LangraKan, Melain LangraKan, Melain LangraKan, Melain LangraKan, Melain LangraKan, Melain LangraKan, Melainkan Langra. Acara Tersebut Dipimpin Langsung Oleh Aslog Kaskostrad Brigjen Tni Esy Suharto Selaku Ketua Tim Penertiban RUras Dinas.
Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 489 K/PDT/2013 Menjadi Landasan Utama Dalam Penertiban ini. Putusan Tersebut Menegaska Bahwa RUras Dinas Kostrad Diperuntukkan Hanya Bagi Prajurit Aktif. Gugatan Dari Penghuni Nonaktif Telah Ditolak, Anggan Pertimbanan Hukum Yang Menyeluruh.
BACA JUGA: Ksal pimpin sertijab pangkolinlamil hingga danpuspomal, 7 perswira tni al naik pangkat
Kepala Hukum Kostrad, Kolonel CHK Fika Budhiana, Menjelaskan Bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) Memilisi Batas Batas Waktu Dan Tenjat Dapat Dijadikan Dasar Kepemilanan. Renovasi Tanpa Izin Pun Dinilai Sebagai Pelanggaran, Bukan Legitimasi Atas Hak Tinggal.
“Gugatan Ditolak Bukan Tanpa Alasan, Tetapi Karena memang Tenjak Ada Dasar Hukum Bagi Penghuni Nonaktif untuk Menempati Rumah Dinas Kostrad,” Tegas Fika.
Menanggapi Pemantauan Dari Komnas Ham Ri, Kostrad BerharaP Lembaga Tersebut Dapat Menilai Persoalan Ini Secara Berimbang. Kostrad Mengingatkan Bahwa Hak Prajurit Aktif untuk mempereheh RUras Dinas Yang Layak RuPa Merupakan Bagian Dari Hak Asasi Manusia, Sebagaimana diatu Dalam Pasal 28J Ayat (2) Uude 1945.
BACA JUGA: Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza, Satu Super Hercules Diberangkatkan Gabung Satgas
Selama Lebih Dari Satu Dekade, Kostrad telah anggota Tenggang Waktu Sebagai Bentuk Toleransi. Proses Penertiban Dilakukan Secara Bertahap Dan Humanis, Dimulai Dari Surat Peringatan Hingga Sosialisasi, Anggan Harapan Penghuni Mengosongkan RUMAH SECARA SUKARELA.
Meski Mendapat Penolakan Dari Sejumlah Warak, Kostrad Tetap Berkomitmen Melaksanakan Pengosongan 13 RUras Dinas Di Kawasan Kebayoran Lama. Wakil Ketua Tim Penertiban, Kolonel Inf Daniel Nainggolan, Menyebut Bahwa Permasalanahan Ini Telah Berlangsung Sejak 2009 Dan Telah Melalui Proses Hukum Yang Tuntas.
“Harapanyaa Semua Memahami Bahwa Proses Hukum Suda Jelas Sejak Lama,” Ujar Daniel, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Tni al Dan Jerman Sepakati Kerja Sama Operasi, Pendidikan, Dan Medis
Daniel Menambahkan Bahwa Para Penghuni Tidak Lagi MEMENUHI SYARAT KARENA TIDAKI AGGOTA KELUARGA AKTIF DI TNI, BUukan Purnawirawan, Maupun Janda Prajurit. Kostrad telah melayangkan Tiga Surat Peringatan, Delan Tenggat Akhir Pengosongan Pada 28 Agustus 2025.
KOSTRAD RUGA MENGUMKAN BAHWA MASIH BANYAK PRAJURIT AKTIF BELUM MENDAPATKAN FASILITAS RUMAH DINAS. Tercatat, 3 Kolonel, 17 Letnan Kolonel, Dan 92 Walikota Belum Memiliki Rumah Dinas, Belum Termasuk Perwira Pertama, Bintara, Dan Tamtama.
Langkah Penertiban ini, Menuru Kostrad, Bukan Bentuk Intimidasi, Melainkan Upaya Perlindungan Aset Negara Dan Pemenuhan Hak Prajurit Aktif Sesuai Aturan. (NHN)
(Tagstotranslate) Esy Suharto (T) Komplek Tanah Kusir (T) Kostrad (T) RUMAH DINAS