Jakarta, IDM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ri Bersama Polisi Hutan (Polhut) KEMENTERIAN KEHUTANAN MEMGAGalkan Pengangkutan Kayu Olahan ilegal di Pelabuhan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/9).
Pengamanan Kayu Olahan Ilegal Dilaksanakan Bakamla Dan Polhut Di Tengah Operasi Bersama Yudhistira-II/25.
BACA JUGA: SATGAS YONIF 743/PSY POS MERAH PUTIH BERI LOYANAN KESEHATAN DI PUNCAK JAYA PAPUA
Mulanya, Bakamla Dan Polhut Menerima Laporan Waraga Terkait Aktivitas Pembongkrara Kayu Olahan Dari Kapal Km Aal Delima Yang Hendak Dipindahkan Ke Truk Di Dermaga. Mereka Kemudi Segera Menuju Lokasi.
Operasi dipimpin langsung oleh komandan kn.tanjung datu-301 Kolonel Bakamla rudi endratmoko Yang memerintahkan Pelaksaanaan Pengecekan MUatan Kapal.
“Hasil Pemeriksaan Menemukan Bahwa Berdasarkan Manifest Tertulis 99 Batang Kayu Meranti Dan 344 Batang Kayu Rimba Campuran. Yang Dimilisi Kapal, ”Tulis Keterangan Pers Bakamla.
Berdasarkan Analisis Awal Penyidik Polhut Kepri, Dugaan Pelanggaran meliputi MUatan Yang Tidak Sesuai Delangan Angkut, Penggunaan Surat Ketiannya Sahuana Hutan (SKSHHH) Kayu olahan yang Terhadap Undang-Lundang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan Uu Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
BACA JUGA: TNI Tetapkan Lokasi Pembangunan Markas Kodam XX/Tuananku Imam Bonjol Di Kota Padang
UNTUK KEPENTINGAN PENYELIDIDIKAN LEBIH LANJUT, Tim Gabungan Kemudian Melakukan Penghitungan Ulang Jumlah Kayu Di Pelabuhan Sagulung.
Tim Gabungan Akan Mendalami Kasus Dengan Menelusuri Lokasi Tjuan Pembongkrara Kayu Ke Pihak Pelaku Usuaha Yang Memilisi Izin Perizinan Berusia Penguliahan Hasil Hutan (PBPHH). (NMA)
(Tagstotranslate) Bakamla ri (T) Kayu olahan ilegal (T) Kepulauan Riau (T) Operasi Yudhistira-II/25 (T) Polhut