Jakarta, IDM – Kepala Staf Umum (Kasum) Tni Letjen Richard Tampubolon Memastikan Bahwa Penertiban Kawasan Hutan Tidak Dilakukan Secara Serampangan.
Ini Dikatakan Richard Selaku Wakil Ketua Pelaksana Satuan TuGas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Saat Meninjau Penertiban Kawasan Hutan Di Maluku Utara Dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9).
“Penertiban Kawasan Hutan Tidak Dilakukan Secara Serampangan, Melainkan Melalui Sejumlah Tahapan. Mulai Dari Pemanggilan UNTUK KLASIFIKASI, Identifikasi, Komunikasi Lintas Lintas Lembaga,” Kata Richard Richard Komunikasi Lintas Lintas Kata Richard, ”Kata Richard Hingan Komunikasi,” Pusat Penerangan (Puspen) TNIJumat (12/9).
Richard Mengatakan, Penertiban Kawasan Hutan Dikoordinasikan Delangan Berbagai Pihak, Termasuk Dewan Kehutana Berkelanjutan (DKB), Pakar Biologi, Hingga Instansi Terkait Lainnya.
BACA JUGA: Tni al Dan Vietnam Sepakati Patroli Terkoordinasi Di Laut Cina Selatan
“Tejuejuanya agar -agar setiap membuat Berjalan sesuai ATURAN, Khususnya Terkait Perizinan Perturaan,” Ujar Kasum Tni.
Dalam Kunjungan Tersebut, Richard Dan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah Beserta Rombongan Meninjau Langsung Lokasi Penertiban Kawasan Hutan Langsian Langsian PembaSi Langsian Langsai Pembasan Langs Langs Langs Langs Langs Langs Langs Langs Langsian Langs Langsian Langs Lang Langsian PiKAUU Perturahaan, Yakni Pt Weda Bay Nickel Di Halmahera Tengah, Maluku Utara Dan Pt Tonia Mitra Sejahtera Di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Satgas pkh menemukan dua perausaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (ippkh).
BACA JUGA: KSAD: TNI AD Tetap Lakukan Patroli Walaupun Kondisi Suda Kondusif
Pt Weda Bay Nickel Terbukti Membuka Lahan Seluas 148,25 Hektar Tanpa Izin. Satgas pkh menetapkan areal tersebut sebagai objek Yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas Pkh Resmi Mengzil Alih Lahan Tersebut Unkul Dipulihkan Fungsi Hutananya.
Pt Tonia Mitra Sejahtera Jagi Melakukan Pelanggaran Serupa Delangan Luas Lahan 172,82 Hektare. Lahan Tersebut Kini Ditetapkan Sebagai Objek Yang Dkuasai Negara, Sementara Perausaan Denakan Sanksi Denda Sesuai Aturan Yang Berlaku.
“Apaboda Perausahaan memilisi perizinan Yang Lengkap, Proses Penertiban Akan Berjalan Sesuai Koridor Hukum. Salaliknya, Jika Ditemukan Pelangaran, Kata Richard.
BACA JUGA: Bertemu Delan Menteri Luar Negeri, Sjafrie Sjamsoeddin: Sinergi Dan Kolaborasi Adalah Kunci Kehasilan
Penertiban Itu Merupakan Bagian Dari Upaya Pemerintah Dan Tni Dalam Penegakan Hukum, Pemulihan Kawasan Hutan, Serta Memasti Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berjalan Sesuai, Rakahteran Keadan, Kelestarian Lingkania, Kelestarian Lingkania, Kelesarian Lingkanan, Kelestarian, Kelesarian, Kelesarian,
Darahahui, Presiden Prabowo Subianto Membentuk Satgas Pkh Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas Dipimpin Menteri Pertahanan Ri Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Ketua Pengarah. Wakil Ketuanya Jaksa Agung St Burhanuddin, Panglima Tni Jenderal Agus Subiyanto, Dan Kapolri Jenderal Agus Subiyanto. (NMA)
(Tagstotranslate) Dewan Kehutanan Berkelanjutan (T) Maluku Utara (T) Penertiban Kawasan Hutan (T) Richard Tampubolon